Selasa, 05 Mei 2020

Tugas dan Fungsi KAUR KEUANGAN di DESA

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Tugas Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas : 1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) 2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes Fungsi Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti : 1. Pengurusan administrasi keuangan 2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, 3. Verifikasi administrasi keuangan, dan 4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan berhak: 1. Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa 2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya 3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penjelasan Tambahan Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar