Sardino Rambang
Blog ini sebagai sarana menyalurkan hoby. Mohon Maaf bila terdapat kesamaan dengan Blog lain yang sudah ternama
Kamis, 28 Mei 2020
TUGAS POKOK OPERATOR SISKEUDES
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUGIH WARAS BARAT
NOMOR …. TAHUN 2020
TENTANG
PENUNJUKAN OPERATOR SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) DESA SUGIH WARAS BARAT KECAMATAN RAMBANG TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA DESA SUGIH WARAS BARAT,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa, Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaanya kepada Perangkat Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan dan Penetapan Operator Siskeudes di Desa Sugih Waras Barat
Mengingat : 1. Undang – UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5694);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor ........);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2019;
7. Dan sebagainya ...........................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pengangkatan dan Penetapan Operator Siskeudes sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Operator Siskeudes berhak mendapatkan Honorarium yang besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sugihwaras Barat
KETIGA : Operator Sistem Keuangan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam hal :
Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan desa.
Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBDesa.
Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
KEEMPAT : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kesalahan serta kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sugih Waras Barat
Pada tanggal ..............................2020
Kepala Desa Sugih Waras Barat
AHMAD JOHAIRI
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Sugih Waras Barat
Nomor : / KPTS /SB/ III /2020
Tanggal : 2020
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN
OPERATOR SISKEUDES
TAHUN ANGGARAN 2020
NO NAMA PENDIDIKAN JABATAN ALAMAT
KET.
1 SARDINO SMEA
(Berijazah) OPERATOR SISKEUDES Dusun VI
Desa Sugihwaras Barat
Kec. Rambang
Kab. Muara Enim -
Kepala Desa Sugih Waras Barat
AHMAD JOHAIRI
TUGAS POKOK OPERATOR SISKEUDES
Berikut ini beberapa gambaran dari Tugas Pokok Operator Siskeudes didesa :
Membantu Sekretaris Desa menginput perencanaan mulai dari menginput Data Umum Desa,Visi Misi Desa,RPJMDes dan RKPDes dalam Aplikasi Siskeudes.
Membantu Sekretaris Desa menginput Rancangan APBDes, APBDes dan Perubahan APBDes Siskeudes.
Membantu Sekretaris Desa dalam membuat Laporan Kepala Desa di Siskeudes.
Membantu Kepala Urusan Keuangan dalam menginput penatausahaan baik itu membuat Buku Kas Umum,Buku Bank,Buku Pajak dan Laporan Realisasi APBDes di Siskeudes.
Membantu Kepala Seksi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam membuat Buku Pembantu Kegiatan dan SPP di Siskeudes.
Tugas Lainya :
Melaksanakan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa.
Melaksanakan Pemutakhiran Data Setiap terjadi transaksi Keuangan Desa.
Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBDesa.
Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
Nah, mungkin itulah sedikit gambaran yang bisa saya berikan terkait tupoksi dari operator siskeudes.
Selasa, 05 Mei 2020
Tugas dan Fungsi KAUR KEUANGAN di DESA
Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
Tugas
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
1. Pengurusan administrasi keuangan
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan berhak:
1. Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Penjelasan Tambahan
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa
Langganan:
Komentar (Atom)